SEMARANG, KABARKU.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY menggelar pemusnahan hasil sitaan sebanyak 9,7 juta batang rokok illegal senilai Rp11,1 miliar.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Kepala Bea Cukai Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq serta pejabat terkait secara simbolis melakukan pemusnaah jutaan rokok illegal itu dengan cara dibakar di halaman Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Selasa 31 Januari 2023.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama 2022. Ada beragam modus penyebarannya, di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk dan kurir.
Baca Juga: Warga Brebes dan Kota Semarang Juarai Lomba Logo dan Maskot Porprov 2023
Pemusnaah rokok ilegal itu sebagai bentuk penegakkan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi dan sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan penanganan rokok ilegal menjadi pekerjaan rumah (PR) yang tidak ringan karena pabrik rokok ilegal hampir ada di tiap daerah.
“PR kami makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana. Jadi bila Bea Cukai Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI ikut jalan. Dapat mendeteksi dan modusnya bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit,” katanya.
Masyarakat, lanjut Gubernur Jateng penting dilibatkan dalam upaya penanganan rokok ilega dengan melaporkan apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi.
"Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industri, ada pabrik kecil jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan. Jadi kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan kemudian bisa kita tindak,” ujarnya.
Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha rokok ilegal untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.
Baca Juga: Pebulutangkis Jonatan Cristie dan Leo/Daniel Berjaya di Turnamen Indonesia Master 2023
“Para pengusaha rokok ilegal bisa komunikasi terbuka malah nanti kami edukasi dan akan dibantuk perizinan," tandasnya.
Sementara, Kepala Bea Cukai Jateng DIY, Ahmad Rofiq memberikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Artikel Terkait
Resmi Jadi Wali Kota Semarang, Mbak Ita Siap Gaspol Bawa Kota Lunpia Lebih Baik
Kapolda Jateng Beri Penghargaan Prestasi di HUT Satpam Ke-42
Karawitan Permadani Laras Mijen Iringi Wisuda Bregada ke-106 Semarang
Sambut Satu Abad NU, Warga Nahdliyin Tawangmas Semarang Barat Gelar Pengajian dan Berbagai Kegiatan
Bupati Tegal Buka Festival Imlek dan Cap Go Meh yang Diikuti Puluhan UMKM