Munculkan Isu Mafia Tanah, Agus Hartono Duga Ada Pihak Ganggu Sidang Praperadilan di PN Semarang

- Selasa, 29 November 2022 | 08:43 WIB
Sejumlah orang demo di PN Semarang munculkan Isu Mafia Tanah, Agus Hartono Duga Ada Pihak Ganggu Sidang Praperadilan (Kabarku.net/Istimewa)
Sejumlah orang demo di PN Semarang munculkan Isu Mafia Tanah, Agus Hartono Duga Ada Pihak Ganggu Sidang Praperadilan (Kabarku.net/Istimewa)

SEMARANG, KABARKU,NET - Pengusaha Semarang, Agus Hartono menduga ada pihak sengaja berupaya mengganggu persidangan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang).

praperadilan itu terkait penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa.

Upaya tersebut dengan memunculkan isu mafia tanah yang dituduhkan kepada Agus Hartono oleh beberapa orang yang mengatasnamakan korban mafia tanah dengan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2023 Naik Rp145,235 Menjadi Rp1,958 Juta

"Ada pihak-pihak yang berupaya membangun isu mafia tanah padahal sudah ada putusan hukumnya semua. Sehingga jelas, pihak itu ingin mengganggu sidang praperadilan yang saat ini disidangkan di PN Semarang," kata Agus Hartono, dalam keterangannya.

Menurutnya, sangat tidak relevan jika perkara yang diisukan yaitu terkait tersangka mafia tanah yang sudah ada putusan pengadilan.

Karena, Agus Hartono sendiri menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Produk hukum yang dimaksud, katanya, telah ada putusan PN Salatiga Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Slt yang dibacakan pada 26 Oktober 2022.

Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa 21 bidang tanah yang terletak di Kota Salatiga merupakan harta budel pailit PT Citra Guna Perkasa (CGP).

Baca Juga: Trans Semarang Hadirkan Bus Ramah Disabilitas

"Putusan tersebut menyebutkan perkara terkait beberapa bidang tanah di Kota Salatiga masuk ranah keperdataan karena harta budel pailit PT CGP. Selain itu, saya tidak tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana terkait beberapa bidang tanah itu," jelasnya.

Beberapa bidang tanah di Kota Salatiga tersebut yang kemudian dijadikan agunan/jaminan atas kredit di Bank Mandiri. Dalam pemeriksaannya, agunan/jaminan tidak ada masalah sehingga kredit dicairkan ke PT CGP.

Produk hukum lainnya, lanjutnya, yaitu adanya putusan praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2022/PN Smg yang dibacakan 3 November 2022.

praperadilan tersebut terkait dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polrestabes Semarang atas laporan penipuan yang dilakukan oleh Widagdo Sudharto.

Halaman:

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hotel Ciputra Semarang Ajak Bukber 50 Anak Yatim

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:25 WIB
X