SEMARANG, KABARKU.NET - Pengusaha Semarang, Agus Hartono mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI, menuntut keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Citra Guna Perkasa (CGP).
Surat kepada Jaksa Agung telah dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak bernomor 106/ADV-JEG/XI/2022 tertanggal 26 November 2022.
Dalam suratnya, Agus Hartono meminta perlindungan hukum dan keadilan sebagai korban kriminalisasi penyidik Kejati Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diduga Peras Pengusaha Dicopot
“Meminta kepada Jaksa Agung segera melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada klien kami yakni Agus Hartono,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Minggu 27 November 2022.
Menurut Kamaruddin penyidik Kejati Jateng diduga telah melakukan kriminalisasi terkait penetapan tersangka Agus Hartono, karena diawali dengan percobaan pemerasan oleh oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari (PAW).
Jaksa PAW menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan saat dimintai keterangan sebagai saksi serta menyampaikan pasti menjadi tersangka.
Dalam pertemuan itu PAW menyampaikan bisa membantu membatalkan atau menghapus status tersangka dengan syarat memberikan sejumlah uang yang besarnya Rp5 miliar per satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Karena ada 2 SPDP, maka Agus Hartono dimintai Rp10 miliar.
“Jaksa itu mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung RI,” jelasa Kamaruddin.
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Berhasil Raih Dua Penghargaan di IHIA
Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2022
Alumni Akpol 1996 Kirimkan Bantuan Senilai Rp1,16 Miliar untuk Korban Gempa Cianjur
Komunitas Motor Klasik Semarang, Gelar Locosic Fest With Suryanation Motorland 2022
Kontingen Santri Jateng Raih Peringkat Kedua Pospenas 2022 di Solo