SEMARANG, KABARKU. NET - Beredar informasi di media sosial video polisi mulai menilang pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit di Semarang.
“Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang,” tulis salah seorang warga yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan merupakan kabar bohong atau hoax.
Baca Juga: Tetapkan Iduladha 1443 H/2022, Kemenag Akan Gelar Rukyatul Hilal di 86 Lokasi, Ini Daftar Lokasinya
“Polri khususnya Polda Jateng tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang memakai sandal jepit,” tandasnya, Jumat 17 Juni 2022.
Menurut Iqbal berkembang kabar dan informasi di masyarakat tentang tilang sandal jepit, karena adanya salah pemahaman terkai himbauan memakai alat pelindung kaki
Imbauan ini sebagai bentuk kepedulian Polri erhadap keselamatan masyarakat di jalan raya. Untuk itu masyarakat diminta menggunakan kelengkapan diri yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara seperti helm full face, jaket serta penutup kaki seperti sepatu yang menutup kaki secara sempurna.
Pengendara motor yang menggunakan sepatu saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kakinya akan terlindungi dari sentuhan aspal secara langsung sehingga mengurangi fatalitas di jalan raya.
Baca Juga: PSIS Semarang VS Dewa United 2-2, Pelatih PSIS Sergio Alexandre Apresiasi Perjuangan Pemain
Artikel Terkait
Eko Indra ‘Master Mesin’ Warga Semarang
Kandidat "AANGAN", Jadi Capres Pilihan Partai NasDem di Pilpres 2024
Agatha Dramer Remaja Asal Semarang dengan Segudang Prestasi
Ratusan Mahasiswa Udinus Semarang Ikuti Vaksinasi Covid-19 Digelar Polda Jateng
Hendi Ajak CPNS Beri Inovasi Pendekatan Masalah Perkotaan