SEMARANG, KABARKU.NET - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mendesak agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum berat.
“Pelaku supaya mendapat hukuman yang maksimal dari majelis hakim, untuk menimbulkan efek jera,” katanya usai melakukan audiensi dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 31 Mei 2022.
Dalam audiensi itu Kak Seto panggilan Seto Mulyadi disertai sejumlah aktivis perlindungan anak dan perempuan Kota Semarang.
Baca Juga: Cegah Money Politics Pemilu, Bawaslu Jateng Bentuk 550 Desa Anti Politik Uang
Kak Seto juga meminta agar kasus pencabulan yang dilakukan RD terhadap anak tirinya RA, warga Pudak Payung Semarang dikawal semua pemangku perlindungan anak. Saat ini RD sedang menjalani persidangan di PN Semarang.
“Selain memidanakan pelaku, juga jangan sampai melupakan korban supaya mendapatkan treatmen psikologi berkesinambungan agar bisa pulih dari trauma,” harapnya.
Kak Seto menembahkan ingin menemui Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk mengusulkan membentuk seksi perlindungan anak di tingkat RT.
“Jika terjadi masalah dapat segera melapor ke RT. Selain itu juga dapat melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Humas PN Semarang, Kukuh Subyakto memberikan apresiasi terhadap Kak Seto dan aktivis perlindungan kekerasan anak dan perempuan.
Artikel Terkait
Piala Pramusim, PSIS Semarang Satu Grup dengan Musuh Bebuyutan Persis Solo
Ridwan Kamil Ikut Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare Swiss
Kembali Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Waroeng Semawis Semarang
PSG Raih Juara Turnamen Mini Soccer Piala Wali Kota Semarang, Bekuk WIKA 4-3 Lewat Adu Penalti
Jawa Tengah Siapkan 75 Petugas Haji Daerah, Taj Yasin Minta Jaga Kenyamanan Hati Jamaah