SEMARANG, KABARKU.NET - Ratusan buruh PT Karisma Klasik Indonesia melakukan demonstrasi di perusahaan Jalan Tapak Nomor 1 Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Semarang, Selasa 31 Mei 2022.
Mereka menuntut pembayaran uang pesangon setelah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena perusahaan yang bergerak dalam bidang mebel itu mengumumkan tutup operasional.
“Kejadian bermula pada 30 Desember 2021, PT Karisma Klasik Indonesia dinyatakan tutup operasional,” kata salah satu karyawan Ulin Masro kepada wartawan.
Baca Juga: 46 Ekor Sapi dan Kerbau Terjangkit PMK, Kapolres Demak Imbau Tidak Diperjualbelikan
Ulin Masro yang juga Wakil Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (Kahutindo) menjelaskan bahwa, pascaoperasional perusahaan ditutup, karyawan menuntut perusahaan memberikan hak pesangon sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Menurutnya, jumlah buruh yang terdaftar di Serikat Pekerja Kahutindo 198 karyawan rata-rata telah bekerja selama 20 tahun hingga 24 tahun.
“Nilai uang pesangon yang menjadi hak masing-masing karyawan berbeda-beda sesuai masa kerjanya. Rata-rata antara Rp30 juta hingga Rp50 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut Ulin menyatakan, upaya mediasi telah dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S, menyatakan dan menjanjikan akan melunasi pesangon hak karyawan tersebut sesuai aturan.
Artikel Terkait
PSG Raih Juara Turnamen Mini Soccer Piala Wali Kota Semarang, Bekuk WIKA 4-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Positif DBON dan PPON, Dinilai Sebagai Paradigma Baru Kemajuan Olah Raga
46 Ekor Sapi dan Kerbau Terjangkit PMK, Kapolres Demak Imbau Tidak Diperjualbelikan