SEMARANG, KABARKU.NET - Pabrik produksi ban dalam di wilayah Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang di duga telah melakukan pencemaran polusi udara di kawasan penduduk sekitar.
Menurut informasi tim kabarku.net, pabrik tersebut bernama PT. Pentasari Pranakarya. Yang berdomisili diwilayah RW.10, Tambak Aji.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto menyampaikan dalam tinjauan langsung lokasi. PT. Pentasari ternyata memiliki catatan status sanksi administratif sejak tahun 2019.
Baca Juga: Presiden Minta Masyarakat Tidak Beli Produk Impor
"Ada laporan pabrik yang menganggu disekitar pemukiman warga tambak aji RW.10. Statusnya sudah sanksi administratif sejak 2019," kata Fajar dalam keterangannya kepada kabarku.net, Rabu, 25 Mei 2022.
Satpol PP Kota Semarang, lanjut Fajar, saat tinjauan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, selaku yang memberi rekomendasi sanksi tersebut.
Fajar juga menyebut, ada 3 hal dari 4 aturan yang belum dilakukan pabrik tersebut. Sesuai aturan Perda yang berlaku di Kota Semarang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022
"Pertama terkait uji emisi gas buang dan udara, yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan. Kenyataannya hanya setahun sekali," ungkap Fajar.
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Raih Predikat WTP Keenam Kali Berturut-Turut dari BPK
Sejumlah Pasar Hewan Ternak di Kabupaten Semarang Tutup
Banjir Rob di Semarang, Ganjar Pranowo: Penanganan Jangka Pendek Mengerjakan Tanggul Laut yang Jebol