SEMARANG, KABARKU.NET - Warga asal Pati, H Utomo menyambutkan baik putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang menjatuhkan hukuman bersalah kepada AKBP ST.
“Putusan terhadap AKBP ST sudah adil, sesuai harapan saya. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Jateng (Irjen Pol Ahmad Luthfi) telah memfasilitasi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian,” katanya kepada wartawan usia menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dengan agenda putusan terhadap AKBP ST, di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (6/1).
H Utomo melaporkan AKBP ST yang saat ini menjabat Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng ke Bidang Propam Polda Jateng karena telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Sirah Nabawiyah : Saat Nabi Muhammad Tak Sebut Insya Allah, Hingga Wahyu Tak Kunjung Turun
AKBP ST yang memimpin gelar perkara memutuskan H. Utomo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross tonnage (GT) pada tanggal 12 September 2019.
Padahal penyidik Polres Pati sudah menyatakan H Utomo tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam penyelidikan akhirnya tuduhan terhadap H Utomo terkait pemalsuan dokumen dinyatakan penyidik tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Maret 2021.
“Kasus saya tentang pemalsuan dokumen sudah selesai, SP3. Saya kecewa dengan AKBP ST,” ujar H. Utomo.
Kuasa Hukum H. Utomo, Nikkri Adriansyah menambahkan, Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian memutuskan AKBP ST melanggar Kode Etik Profesi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Artikel Terkait
Fatipa Unisri Solo Serahkan Bantuan 100 Bibit Pohon Pucuk Merah ke Desa Blumbang Boyolali
Gudep Pramuka MTs NU Banat Kudus Gelar Penerimaan Penggalang Diikuti 417 Peserta
Kota Magelang Siapkan 207 Atlet Hadapi Pra Porprov 2022
Masa Nataru, KAI Daop 4 Semarang Layani 160 Ribu Pelanggan KA
Soal Joki Vaksin di Kota Semarang, Ganjar Pranowo: Vaksinasi Tidak Boleh Ada Joki