Bea Cukai Semarang Bakar 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

- Kamis, 25 November 2021 | 22:31 WIB
  Bea Cukai Semarang Bakar 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar (arri widiarto/ayosemarang.com)
Bea Cukai Semarang Bakar 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar (arri widiarto/ayosemarang.com)

SEMARANG, KABARKU.NET - Sebanyak 3,6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek dimusnahkan oleh Bea cukai semarang dengan cara dibakar.

rokok ilegal senilai Rp3,7 miliar yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil penindakan Bea cukai semarang periode Juni-Desember 2020.

Selama kurun waktu Juni-Desmber tersebut, Bea cukai semarang melakukan penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 16 kali di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng).

Peredaran rokok ilegal tersebut tersebut merugikan negara senilia Rp1,8 miliar yang terdiri atas nilai cukai dan pajak rokok.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Minta Tahun Depan Bupati/Wali Kota Berikan Gaji Guru Honorer Sesuai UMK

Dikutip Kabarku.net dari semarang.ayoindonesia.com berjudul : rokok ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan Bea cukai semarang, disebutkan pemusnahan roko ilega dilakukan di Kantor Bea cukai semarang di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kamis 25 November 2021.

Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar ini secara simbolis dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jateng-DIY, Muhammad Purwantoro bersama instansi terkait antara lain TNI AL, Kodam IV Diponegoro, Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Kota Salatiga dan Satpol PP Kabupaten Kendal.

“Pemusnahan dilakukan lantaran rokok rokok tersebut tak ada pita cukainya” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jateng-DIY Muhammad Purwantoro.

Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Kembali Normal, Presiden: Waspada Ketidakpastian Global

Melalui pemusnahan ini pihaknya ingin menciptakan iklim perdagangan rokok yang bagus. “Kami tidak ingin pemasaran rokok legal terganggu oleh rokok ilegal,” jelasnya.

Kepala Kantor Bea cukai semarang, Sucipto menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil penindakan periode Juni-Desember 2020. Selama kurun waktu tersebut, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 16 kali.

“Ternyata pandemi ini tak menyurutkan para pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal,” kata Sucipto.

Baca Juga: Terbentuk Tim Sembilan Untuk Jaring Bakal Calon Ketua Umum KONI Periode 2021-2025

Penindakan ini kata dia, berkat kerjasama dari TNI Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah dan informasi dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hotel Ciputra Semarang Ajak Bukber 50 Anak Yatim

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:25 WIB
X