Fasilitasi Pecah SPPT PBB dan BPHTB, Sekcam Mijen : Proses Lanjutan Setelah PTSL

- Rabu, 24 Mei 2023 | 21:32 WIB
Suwito (kiri pertama) dan Sekcam Mijen, Suhartini SH MM saat audiensi laporan hasil layanan pecah SPPT PBB dan BPHTB di Kecamatan Mijen. (kabarku.net / foto: wahyu hamijaya)
Suwito (kiri pertama) dan Sekcam Mijen, Suhartini SH MM saat audiensi laporan hasil layanan pecah SPPT PBB dan BPHTB di Kecamatan Mijen. (kabarku.net / foto: wahyu hamijaya)

SEMARANG, KABARKU.NET - Pemerintah Kecamatan Mijen, Kota Semarang melaporkan hasil program fasilitasi pelayanan, terkait pecah SPPT PBB hingga pembayaan BPHTB.

Dalam kurun waktu periode 2019 hingga 2022, hasil rekap fasilitasi program pelayanan Kecamatan Mijen, juga telah mendapat apresiasi warga.

Hasil tersebut disampaikan sekretaris kecamatan (Sekcam) Mijen, Suhartini SE MM didampingi perwakilan korlap pecah SPPT PBB Kelurahan Karangmalang, Wonoplumbon dan Purwosari.

Suhartini menjelaskan program pelayanan Kecamatan Mijen tersebut, menggunakan metode pendekatan langsung kepada warga.

Baca Juga: Kota Semarang Jadi Pelapor Penerapan Buku Pendidikan Pancasila di Indonesia

"Hasil pecah SPPT PBB ini, sebagai upaya proses lanjutan fasilitasi dari program PTSL pemerintah pusat," jelas Suhartini, di ruang rapat Kecamatan Mijen, Rabu (24/5/2023).

Fasilitas pelayanan pecah SPPT PBB, menurut Suhartini berawal atas usulan warga Kecamatan Mijen terkait pajak terhutang sertifikat di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ini menjadi bagian pelayanan kami merespon warga. Dan alhamdulilah dari 120 pengajuan, sebanyak 117 SPPT terpecah sesuai nama," terang Suhartini.

Baca Juga: Kabar Duka, Manta Wagub Jateng KH Achmad Meninggal Dunia

Program pelayanan Kecamatan Mijen tersebut, juga menjadi prakarsa pertama salah satu kebijakan pelayanan Kecamatan soal PTSL di Kota Semarang.

Yakni, pelayanan publik atas adanya keluh kesah atau saran, usulan warga masyarakat sekitar, yang hanya baru ada di Kecamatan Mijen.

Selain itu, Suhartini mengatakan pelayanan pecah SPPT PBB non PTSL (sporadik), juga di fasilitasi pihak Kecamatan Mijen, dalam upaya optimalisasi pelayanan.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBT Setorkan Pajak Rp 2,6 Triliun ke Pemerintah Daerah Jateng dan DIY

Sedangkan, pelayanan dari sisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kecamatan Mijen sampai saat ini baru mendapat 4 wajib pajak.

Menanggapi hasil evaluasi pelayanan pecah SPPT PBB hingga pembayaran BPHTB PTSL, para korlap memberikan apresiasi mewakili warga masing-masing Kelurahan.

Halaman:

Editor: Moh Wahyu Hamijaya

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X