SEMARANG, KABARKU.NET - Kuliner yang ada di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Jalan Gajah Raya Kota Semarang akan menjadi percontohan zona kuliner halal, aman, dan sehat (KHAS).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Semarang, Dr. Bambang Pramusinto menyatakan ingin mewujudkan zona kuliner halal, aman, dan sehat (KHAS) di kompleks MAJT.
Zona KHAS merupakan salah satu program dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang diketuai oleh Wakil Presiden Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin.
Baca Juga: Kapal Nelayan Asal Cilacap Terbakar di Samudra Hindia, 2 ABK Selamat, 11 dalam Pencarian
KNEKS sebagai implementasi dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan agar seluruh produk pangan wajib bersertifikasi halal pada Oktober 2024.
“Pembentukan zona KHAS di komplek MAJT ini diharapkan dapat terwujud tahun 2023 dan akan menjadi inisiator dalam pembentukan zona KHAS di kota Semarang dan Jawa Tengah,” katanya, Rabu 17 Mei.
Sebelumnya wacana pembentukan zona KHAS akan dilakukan di kuliner kawasan Simpang Lima, tapi mendapatkan penolakan dari pelaku UMKM di sana.
“Dukungan Pemerintah Kota Semarang tentunya menjadi harapan bagi percepatan pembentukan zona KHAS tersebut,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Pelaksana Pengelola MAJT Semarang, KH. Muhyiddin, M.Ag menyatakan MAJT sebagai tempat tujuan wisata religi dapat menjadi tempat rintisan Zona KHAS di Kota Semarang.
KH Muhyiddin yang juga Sekretaris MUI Jateng berharap akan adanya tindak lanjut dari sosialisasi dari Pemerintah Kota Semarang melalui DKP.
Baca Juga: Trans Jateng Rute Solo-Wonogiri Akan Diluncurkan Agustus 2023
“DKP agar bisa menfasilitasi para pelaku UMKM kuliner di Kota Semarang dalam pembentukan Zona KHAS di MAJT,” katanya.
Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang, Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum, S.Ag memberikan sosialisasi SEHATI Sertifikasi Halal Gratis melalui Pernyataan Pelaku UMK (Self Declare) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Kota Semarang.
Prosedur pendaftaran sertifikasi halal bisa melalui self declare atau reguler. Pendaftaran Sertifikat Halal Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) atau disebut SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) metode ini gratis bagi pelaku UMK makanan dan minuman. ***
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Semarak JEJAKK Kreatif Indonesia 2023
KAI Bagikan Tiket Eksekutif Gratis bagi Pelanggan KA Kaligung, Kamandaka dan Joglosemarkerto
Peringati Ulang Tahun ke-3, Eventalk.id Bagi-Bagi Diskon Hingga 25%