SEMARANG, KABARKU.NET - Meluruskan informasi terkait pelarangan bagi takjil buka puasa di bulan Ramadhan, Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pelarangan berlaku untuk pembagian takjil di pinggir jalan raya dan di tempat-tempat yang dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan raya,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Balaikota Semarang, Jumat 24 Maret 2023.
Menurut Mbak Ita panggilan akrab Wali Kota Semarang pada Ramadan tahun lalu juga sudah dihimbau jangan membagikan takjil di pinggir jalan karena melanggar Perda No 5 Tahun 2017.
Baca Juga: Cair, Dana BOP untuk 28.841 Raudlatul Athfal Tahun 2023 Senilai Rp381 Miliar
Mbak Ita menyatakan sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi takjil kepada masyarakat.
“Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes Semarang untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan," jelasnya.
Masyarakat yang hendak memberikan takjil buka puasa Ramadhan menggunakan tempat tersebut atau bila di tempat atau halaman yang luas dan boleh digunakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan memberikan izin.
Mengenai pelarangan bagi - bagi takjil di pinggir jalan. Selain sudah adanya Perda yang mengatur, melainkan karena pertimbangan lalu lintas sehingga dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan.
“Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Mau Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Burundi, Ini Harga Tiketnya
Mbak Ita menambahkan Perda tidak melarang pembagian takjil kepada masyarakat yang sudah menjadi tradisi rutinan setiap bulan Ramadhan. Tetapi hanya untuk menertibkan dan mengatur agar pemberian takjil tidak di pinggir jalan-jalan raya. ***
Artikel Terkait
Semarak Ramadhan, MAJT Gelar Berbagai Kegiatan Ada Salat Tarawih 1 Juz Per Malam dan Ngabuburit Asyik
Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan
Gubernur Ganjar Dukung Pemerintah Larang Bukber Selama Ramadhan 2023, Ini Alasannya
Lulus dengan Nilai Tertinggi Sertifikasi Pembimbing Haji IPHI Jateng, Nur Zaidi; Saya Tidak Pernah Menduga
83 Vendor Pernikahan bakal Ikuti Ramadhan Wedding Bazaar 2023 di Semarang