Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:43 WIB
Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan  (ilustrasi/biancoblue)
Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan (ilustrasi/biancoblue)

SEMARANG, KABARKU.NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan jam operasional usaha hiburan malam selama bulan puasa Ramadhan 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyatakan Surat Edaran sudah dikeluarkan sejak Senin, 20 Maret 2023 lalu itu, ditujukan kepada pemilik Diskotik, Tempat Hiburan Malam, Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, Bar, dan Spa, yang berada di wilayah Kota Semarang.

Menurut Iswar, dikeluarkannya SE sebagai upaya Pemkot Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Wali Kota Semarang dan Wali Kota Solo Sepakat Jalin Kerja Sama Pariwisata dan Budaya

“Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran tersebut,” katanya.

Dalam SE tersebut disebutkan selama bulan Ramadhan operasional Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke dan Bar buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus Karaoke Keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB.

Sedangkan Panti Pijat Refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Lalu untuk, Panti Pijat buka pukul 15.00 WIB 22.00 WIB, Billiard buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Sementara pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada tanggal, 20 s.d 24 April 2023.

Baca Juga: BI Sebut Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Pangan di Semarang menjelang Ramadhan Masih Stabil

Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.***

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X