Hari Raya Nyepi, 21 Napi Beragama Hindu di Jateng Dapat Remisi

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:25 WIB
Kepala Divisi Pemayarakatan, Supriyanto manyatakan sebanyak 21 narapidana daoar remisi Hari Raya Nyepi 2023 (Kabarku.net/Istimewa)
Kepala Divisi Pemayarakatan, Supriyanto manyatakan sebanyak 21 narapidana daoar remisi Hari Raya Nyepi 2023 (Kabarku.net/Istimewa)

SEMARANG, KABARKU.NET - Sebanyak 21 orang narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakat di Jawa Tengah (Jatenga) mendapat remisi khusus pada Hari Raya Nyepi tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemayarakatan, Supriyanto manyatakan sebanyak 21 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 18 orang kasus kriminal umum, dan 3 orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.

“Sebanyak 21 narapidana  mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Nyepi,” kata Supriyanto dalam keterangan kepada wartawan di Semarang, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Harlah IPHI ke 33, IPHI Jateng Beri Penghargaan kepada Lima Tokoh Jawa Tengah

Para narapidana (napi) masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

"Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II, nihil,artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi,” ujarnya.

Menurut Supriyanto para narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.

Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023.

Sedangkan yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pertamina Jamin Stok BBM, LPG dan Avtur Selama Ramadhan 2023 di Jateng dan DIY Aman

"Lalu, untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," lanjut Supriyanto.

Diketahui, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang. Jumlah itu terdiri dari 10.871 orang narapidana dan 2744 orang tahanan.

"Jumlah keseluruhan penghun Lapas dan Rutan di Jateng sebanyak 13.615 orang terdiri atas 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X