SEMARANG, KABARKU.NET - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) terus menggencarkan tindakan hukum pemberatasan kegiatan perjudian atau dikenal dengan istilah 303 di masyarakat.
Dalam kurun waktu sepekan 4-10 Maret 2023 anggota tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan Polres jajaran meringkus 14 pelaku judi togel dan dadu di 10 lokasi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy menyatakan penangkapan para penjudi tersebut berdasar hasil laporan masyarakat dan hasil penelusuran langsung di lapangan.
Baca Juga: Warga Sukoharjo Gugat PT RUM Bayar Ganti Rugi Rp1,8 Triun, Ini Sebabnya
“Sebanyak 14 pelaku perjudian ditangkap di 10 lokasi di Jateng beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, telepon seluler, dan lainnya,” kata Iqbal Sabtu 11 Maret 2023.
Berdasarkan data Humas Polda Jateng, penangkapan pelaku perjudian dilakukan anggota tim Jatanras Polda Jateng (3 pelaku), Polres Batang (2 pelaku), Polres Salatiga (1 pelaku), Polres Pekalongan (2 pelaku), Polres Kudus (3 pelaku), Polres Wonogiri (2 pelaku), dan Polres Demak (1 pelaku).
Adapun aksi perjudian yang ditangkap, terbanyak adalah judi kupon atau togel yang digerebek di 8 lokasi dan judi dadu digerebek di dua lokasi yakni Salatiga dan Wonogiri.
Kabid humas Polda Jateng menambahkan penggrebekan 10 TKP judi dalam waktu satu Minggu (sejak 4-10 Maret 2023) menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk terus memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya perjudian.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisasi kegiatan perjudian di wilayah JawaTengah,” tandasnya.
Baca Juga: Indonesia Mendapatkan Prioritas Tambahan Kuota Jemaah Haji 2023 dari Arab Saudi
Untuk itu, Iqbal mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tak ragu melaporkan tindak pidana perjudian yang ada di wilayahnya. Masyarakat dapat melaporkan perjudian langsung ke kantor polisi terdekat, lewat saluran 110 atau melalui akun media sosial milik Polda Jateng.
“Untuk para pelaku judi baik pemain, pengepul judi kupon maupun bandar, kami menghimbau menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama serta KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasar pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Jateng. ***
Artikel Terkait
HPN Jateng Award 2023, 11 Tokoh Inspiratif Terima Penghargaan
Peringati Dies ke-53, UIN Walisongo Semarang Bakal Kukuhkan 3 Guru Besar
Perbaikan Jalan Provinsi Solo-Purwodadi Dikebut Agar Nyaman Dilalui Saat Lebaran 2023
Warga Sukoharjo Gugat PT RUM Bayar Ganti Rugi Rp1,8 Triun, Ini Sebabnya
Bacaan Doa Agar Terhindar dari Tetangga Jahat