SEMARANG, KABARKU.NET - Kasus pelaporan penipuan dugaan investasi bodong Dewa Aldo Serena (Aldo) di Polda Jateng, kini masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Kuasa hukum pun menilai perlu kinerja extra.
Dari hal itu, kuasa hukum korban dugaan investasi bodong Aldo, Sugiyono, SE, SH, MH memberikan pendampingan nasehat hukum kepada para saksi, bahwa menekankan penyampaian rangkaian kebohongan yang telah terjadi.
"Jadi ini masih pelaporan pidananya, perlu kinerja extra. Seperti, perlu laporan perdata investasi bodong. Namun para korban menghendaki untuk penyelesaian pidana di Polda Jateng," jelas Sugiyono, Sabtu (11/3/2023).
Menurut agenda penyampaian, lanjut Sugiyono korban akan dimintai keterangan sebagai saksi investasi bodong pada 15 Maret 2023 di Polda Jateng. Dan akan turut memberikan nasehat hukum selanjutnya.
Baca Juga: BI Jateng Menyiapkan 7 Program untuk Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Namun, Sugiyono menjelaskan para pihak korban investasi bodong perlu mengikuti proses hukum yang ada di Polda Jateng. Dan mengikuti arahan kuasa hukum, karena proses ini tidak semudah untuk membalik tangan.
"Jadi kasus ini perlu dikawal secara optimal. Karena para korban investasi bodong ini mengalami kerugian puluhan miliar dari jumlah 60 an korban. Jadi juga perlu optimal dalam memberikan informasi ke penyidik," jelas Sugiyono.
Menurut pengacara asal Kota Semarang yang pernah juga menangani perkara kasus pemukiman di Cebolok, Gayamsari. Kasus kedok atau modus investasi bodong Aldo di Polda Jateng sangat perlu kejelian.
Baca Juga: Polres Sragen Ringkus Dua Orang Pengedar Upal Pecahan Dollar AS Senilai Rp1,3 Miliar
"Dalam kasus ini, patut diduga saudara Aldo Serena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Jadi harus dengan jeli pengawalan kasus ini tidak boleh digampangkan," ungkap Sugiyono.
Terkait pengawalan korban, yang di dukung paguyuban. Sugiyono mengutarakan sudah seharusnya kuasa hukum yang bertindak dan mengarahkan atas pemberian kuasa tersebut.
"Semestinya karena sudah ada pengacara, semuanya diserahkan ke kuasa hukum. Paguyuban hanya menyarankan bukan memberikan seolah-olah intervensi kepada pengacara," tandasnya.
Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 2023 pada Rabu 22 Maret
Dari segi progres hukum, Sugiyono menerangkan telah mengawal dua pengawalan laporan yakni di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
"Di Polrestabes Semarang atas nama Supomo dan masih dalam penerimaan pelaporan. Kalau di Polda Jateng, pihak korban atas nama Tri, pihak penyidik sedang akan memanggil saksi pelapor," terangnya
Artikel Terkait
Polda Jateng Ringkus Pemuda Lulusan SMA Registrasi Kartu Perdana Telkomsel Pakai Data Curian
Polrestabes Semarang Bagikan 25 Life Jaket di Obyek Wisata Jatibarang
Langgar Izin, Outlet Penjualan Miras Beralkohol di Kota Semarang Ditutup Paksa Petugas Satpol PP