SEMARANG, KABARKU.NET - Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus seroang pemuda lulusan SMA pelaku pembuatan registrasi kartu perdana seluler Telkomsel dengan data milik orang.
Pemuda asal Batang, Jawa Tengah berinsial KA berhasil melakukan registrasi ribuan kartu perdana seluler Telkomsel dengan menggunakan data hasil pencurian milik orang.
Tersangka KA dengan menggunakan modem poll mampu meregistrasi kartu perdana seluler Telkomsel siap dipakai sebanyak 500 buah per hari.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Semarang Akan Gelar Operasi PGOT Beri Uang Pengemis Didenda Rp1 juta
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, tersangka KA sudah menjual sekitar 3.000 kartu perdana telepon seluler yang sudah teregistrasi dengan data-data curian itu.
“Penjualan kartu perdana tersebut di sejumlah kota di Jawa sampai Sumatera. omzetnya mencapai Rp15 juta per bulan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Jateng di Semarang, Rabu 8 Maret 2023.
Menurut Kombes Pol Dwi, tersangka KA ditangkap di rumahnya di Batang diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana seluler.
Dari keterangan tersangka data-data pribadi itu diunduh dari Google dari sebuah aplikasi bernama Smart X. Hal ini mengherankan ada aplikasi yang mempunyai data-data pribadi dan bisa diunduh gratis.
Untuk penanganan kasus ini, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo untuk penanganan selanjutnya.
“Belum tahu siapa yang mengupload di aplikasi Smart X. Identitasnya itu rata-rata pelajar, memasukkan data misalnya untuk pembuatan skripsi. Ada korban dari Surabaya Jawa Timur tidak pernah memberikan identitasnya untuk aktivasi kartu tersebut,” ujar Dwi.
Baca Juga: Selidiki Bentrokan Antar Ormas, Polres Banyumas Periksa 17 Saksi
Kombes Pol Dwi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, pada 7 Februari lalu, petugas Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Petugas dipimpin Kepala Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyumputih, Kabupaten Batang.
Di rumah itu polisi mendapati tersangka KA diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana di sebuah kamar menggunaan seperangkat komputer dan puluhan modem pool.
Artikel Terkait
OJK Jateng DIY Gelar Edukasi Keuangan kepada Santri di Pondok Pesantren Al Fadllu Kendal
Lanjutkan Revitalisasi Bahasa Daerah, Balai Bahasa Jateng Gelar Koordinasi Pakar
Polres Purbalingga Ringkus Pemuda Bejat MS, Perkosa Anak Perempuan di Bawah Umur
Kepala LKPP Peringatkan Anggaran Pemerintah Bukan Untuk ‘Bancakan’
Wali Kota Semarang Fokus Penanganan Kali Babon untuk Cegah Banjir