KABARKU.NET – Pemerintah secara resmi telah menetapkan pada tahun 2022 ada sebanyak 16 libur nasional. Libur ini bisa bertambah kalau ada cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional 2022 ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB 3 menteri tersebut ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, pada 22 September 2021.
Untuk penentuan cuti bersama 2022, sesuai SKB 3 meteri tersebut maka akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Berikut ini 16 hari libur nasional tahun 2022 sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun baru Masehi 2022
Selasa, 1 Februari 2022: Tahun baru Imlek 2573
Senin, 28 Februari 2022: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW