KABARKU.NET - Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur melaporkan pelaku kasus dugaan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jawa Timur (Jatim) ke polisi.
Mereka adalah Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jatim">Polda Jatim hari ini.
Ketua Komite Disiplin PSSI Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing turut mendampingi Komdis Asprov Jatim ke Jatim">Polda Jatim.
Baca Juga: Menang Tipis Atas PSM Makassar, PSIS Semarang Tetap Aman di Papan Atas
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat mengatakan, keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
“Keempatnya bukan bagian dari football family, sehingga tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI,” katanya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Jatim">Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba menyatakan status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut, Samiaji menyatakan, dalam laporan telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung, mulai dari surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi chatting whatsApp (WA).
Baca Juga: Delapan Tim Dari Kelompok Umur U 16 dan U 18 Lolos Babak Semifinal Turnamen Mola Elite Pro Academy
Artikel Terkait
Minuman Ramuan Rempah Resep dr. Zaidul Akbar Ini, Bisa Memperlambat Penuaan
Ratusan Driver Gojek Solo Gelar Demo, Tuntut Tarif Minimum Go-Food Rp8.000
Polrestabes Semarang Ringkus Mucikari Prostitusi Online Via MiChat Dengan Tarif Capai Rp500 Ribu
Wonosobo Juara Umum Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Jateng, Ini Nama-Nama Pemenang
Tim FTI dan Komunikasi Unissula Bantu Guru TK Kelola Web dan Sosmed