JAKARTA, KABARKU.NET - Sebanyak 108 lambaga pengelola zakat di Indonesia diketahui tidak memiliki izin legalitas resmi untuk mengumpulkan zakat, inzak, dan sedekah dari masyarakat.
Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebutkan sebanyak 108 lembaga pengelola zakat di Indonesia tidak memiliki izin legalitas resmi.
Berdasarkan data Kemenag ada 37 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kabupaten/kota telah memiliki izin legalitas resmi.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Bipih 2023 Senilai Rp69,19 Juta Per Jemaah Haji
Dilansir dari kemenag.go.id, Senin 23 Januari 2022, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia telah diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Data Januari 2023 tercatat ada sebanyak 108 lembaga zakat yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” katanya.
Pada Pasal 18 ayat (1) UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Kamaruddin meminta lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
Baca Juga: Kabur Saat Digrebek Polisi, 3 Pejudi Sabung Ayam di Pekolangan Tewas Tenggelam di Sungai
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tandasnya.
Dikatakan Kamaruddin, Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Kemenang mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” harapnya.
Artikel Terkait
Perangi Hoax, Honi Havana : Wartawan Harus Minimalisasi Isu Pelemahan Ideologi
18 Pejabat Jajaran Polda Jateng Dimutasi, Berikut Daftar Namanya
Sambut Tahun Baru Imlek, Atraksi Barongsai Hibur Pelanggan KA di Stasiun Semarang Tawang