• Senin, 25 September 2023

Dinilai Lakukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Izin Biro Umrah PT NSWM

- Sabtu, 29 April 2023 | 09:35 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menyatakan mencabut Izin Biro Umrah PT NSWM (kemenag.go.id)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menyatakan mencabut Izin Biro Umrah PT NSWM (kemenag.go.id)

JAKARTA, KABARKU.NET - Dinilai melakukan pelanggaran dan menelantarkan jemaah umrah, Kementerian Agama cabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).

Pencabutan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyatakan penutupan PT NSWM berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Calon Imam Masjid di UEA, Berikut Syaratnya

PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu 29 April 2023.

Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” ujarnya.

Nur Arifin meminta PPIU harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Sukoharjo Terima Gugatan Class Action Warga Nguter Terhadap PT RUM

Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni mengimbau masyarakat yang akan beribadah umrah untuk lebih selektif dalam memilih PPIU

“Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” ujarnya.

Mujib mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Terkini

Gunung Semeru di Jawa Timur Alami Erupsi

Jumat, 22 September 2023 | 13:22 WIB
X