JAKARTA, KABARKU.NET - Menteri Agama (Menag) mengeluarkan keputusan tentang biaya perjalanan ibadah haji reguler 2023 yang menjadi pedoman bagi jemaah haji melakukan pelunasan.
Pelunasan biaya perjalanan haji 2023 dilakukan di bank tempat awal setoran pembayaran masing-masing jemaah haji.
Hal ini setelah Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyatakan Keputusan Menteri Agama ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan biaya haji dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023) dilansir dari kemenag.go.id.
Hilman menambahkan, bila sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.
Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Agama, biaya Bipih jemaah haji Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp48.96 juta.
Biaya Bipih Jemaah haji Provinsi Aceh paling rendah yakni Rp44,36 juta dan paling mahal Provinsi Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Rp55,92 juta.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
1.Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
2.Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
3.Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
4.Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
Artikel Terkait
80 Kios dan Los Mangkrak di Pasar Bulu Semarang Disegel Tim Gabungan
Belanja di Pasar Pakai Upal, Warga Banyumas PS Nyaris Diamuk Mass
Setelah Bunuh Istrinya, Suwandi Warga Kendal Gantung Diri
Kombes Pol Irwan Anwar Siapkan 14 Pos Pengamanan Jelang Mudik
Resmi Dibuka, BPKH Sediakan Ribuan Kuota Arus Balik 2023