SEMARANG, KABARKU.NET - Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. Polda Jateng Akan memproses Pidana dan PTDH.
Secara resmi, kelima personil KKN tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Ditegaskan Polda Jateng melalui, Kepala Bid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy bahwa lima oknum anggota, telah diduga kuat melakukan pelanggaran pidana di proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN mereka," kata Ka Bid Humas Polda Jateng, Minggu (19/3/2022).
Baca Juga: BEP : Digitalisasi UMKM Jadi Pilar Penting Pemberdayaan Ekonomi Nasional
Menurut Ka Bid Humas, penyidik Polda Jateng berupaya menangani masalah KKN ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu (KKN) yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkap Ka Bid Humas.
Ditambahkan Ka Bid Humas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN terus berjalan secara proporsional, dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Jateng Beri Sanksi PTDH 5 Anggota Polisi Diduga Jadi Calo
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana KKN yang mereka lakukan," tutur Ka Bid Humas.
"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambahnya.
Kepala Bid Humas Polda Jateng juga menyebut bahwa seluruh sanksi atas KKN yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
Baca Juga: Petahana Gianni Infantino Kembali Jadi Presiden FIFA Periode 2023-2027
"Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin (20/3/2023) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya
Bid Humas Polda Jateng menekankan kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri yang terjadi akan diungkap tuntas. Pun, dilakukan dalam menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH).
Artikel Terkait
Sengketa RUPS, Toni Damitrias Masih Sah Dirut PT Sinar Dunia
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan Sebut Pancasila Dikepung 3 Virus Ini
BPJPH Kemenag Buka Pendaftaran 1 Juta Sertifikat Halal Gratis Untuk UMK, Ini Syaratnya