BPJPH Kemenag Buka Pendaftaran 1 Juta Sertifikat Halal Gratis Untuk UMK, Ini Syaratnya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:05 WIB
BPJPH Kemenag Buka Pendaftaran 1 Juta Kuota Sertifikat Halal Gratis Untuk UMK, Ini Syaratnya  (Kabarku.net/dok.kemenag.go.id)
BPJPH Kemenag Buka Pendaftaran 1 Juta Kuota Sertifikat Halal Gratis Untuk UMK, Ini Syaratnya (Kabarku.net/dok.kemenag.go.id)

JAKARTA, KABARKU.NET - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Langkah ini untuk mendukung aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bila pada 17 Oktober 2024 akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. 

Kepala BPJPH M. Aqil Irham, para pelaku usaha agar memanfaatkan program SEHATI tersebut agar nantinya tidak terkena sanksi.

Baca Juga: Kapolda Jateng Kunjungi Lokasi Terdampak Erupsi Gunung Merapi Dengarkan Keluhan Warga

“Silakan program SEHATI ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” katanya  di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023 dilansir dari kemenag.go.id. 

Aqil menuturkan, BPJPH pada Sabtu 18 Maret juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia sebagai bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal

"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil. 

Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Launching Logo dan Maskot Porprov 2023

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.***

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wahyudi Terkesan Mudik Tahun Ini Serasa Indah

Jumat, 28 April 2023 | 14:50 WIB
X