Sengketa RUPS, Toni Damitrias Masih Sah Dirut PT Sinar Dunia

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:52 WIB
Jhon Richard, Kuasa Hukum Toni Damitrias Dirut PT Sinar Dunia (wahyu hamijaya / dok. Istimewa)
Jhon Richard, Kuasa Hukum Toni Damitrias Dirut PT Sinar Dunia (wahyu hamijaya / dok. Istimewa)

SEMARANG, KABARKU.NET - John Richard Latuihamallo selaku Kuasa hukum Toni Damitrias, menegaskan bahwa kliennya masih sah menjadi Dirut PT Sinar Dunia hingga saat ini. Hal itu disampaikan kepada awak media, pada Sabtu (11/3/2023) di Semarang.

Dirut PT Sinar Dunia, Toni Damitrias yang menggugat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 17 November 2022, dijelaskan John Richard putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sudah tepat.

Provisi tersebut, menyatakan RUPS LB PT Sinar Dunia tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat. Dan agar tidak memberi dampak kerugian lebih besar lagi kepada semua pihak.

"Putusan sela RUPS LB sudah tepat, sebagai tindakan sementara dijatuhkan untuk menghindari kerugian lebih besar bagi pihak lain," ujar John Richard pada Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: BI Jateng Menyiapkan 7 Program untuk Jaga Inflasi dan Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

John Richard mengatakan bahwa RUPS LB PT Sinar Dunia yang dilaksanakan, bertepatan dengan sidang pertama gugatan pada 17 November 2022 merugikan kliennya, Toni Damitrias.

"Ada pepatah mengatakan, karena orang itu buta dan tuli dari kebenaran, karena ketidak-benarannya akhirmya menggunakan mulutnya untuk menyampaikan informasi yang tidak benar," tandas John Richard.

John Richard menguraikan bahwa kegiatan RUPS LB PT Sinar Dunia, juga merugikan orang lain, namun menurutnya justru sebenarnya sedang membuka aibnya sendiri yaitu ketidak-benaran.

Baca Juga: Polres Sragen Ringkus Dua Orang Pengedar Upal Pecahan Dollar AS Senilai Rp1,3 Miliar

John Richard bahkan mengajak pihak tergugat yang menyelenggarakan RUPS LB tersebut untuk bertemu. Serta menjelaskan bahwa kliennya Toni Damitrias pemilik sah saham 33,33 persen di PT Sinar Dunia.

"Kita tantang mereka untuk ketemu dengan pihak kami, bersama klien Tony Damitrias pemilik saham 33,33 persen PT Sinar Dunia," ucap John Richard

"Pak Tony adalah Dirut PT Sinar Dunia yang sah, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Tony Damitrias tidak sah sebagai pemilik dan tidak sah sebagai Dirut PT Sinar Dunia," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 2023 pada Rabu 22 Maret

Sementara John Richard juga mengatakan, sepanjang putusan Pengadilan Negeri Semarang (RUPS LB) belum dibatalkan, maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum, dan berlaku.

John juga menegaskan berdasarkan putusan sela tersebut maka perubahan direksi PT Sinar Dunia yang dikeluarkan oleh Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI berdasarkan RUPS LB tidak sah.

Halaman:

Editor: Moh Wahyu Hamijaya

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wahyudi Terkesan Mudik Tahun Ini Serasa Indah

Jumat, 28 April 2023 | 14:50 WIB
X