JAKARTA, KABARKU.NET - Kementerian Agama (Kemenag) sebut hoaks Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji yang beredarnya di media sosial (medsos).
Jemaah yang namanya tercantum dalam surat yang beradar di medsos tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.
Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50.000.000, selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunah Sya’ban dan Tata Cara Melaksanakan
Disebutkan juga bahwa jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.
Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
“Itu jelas hoaks.Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dilansir dari kemenag.go.id.
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.
“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.
Baca Juga: Wapres dan Ganjar Salat Subuh Perdana Bersama Ratusan Umat Islam di Masjid Sheikh Zayed Solo
Hilman menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya, dengan melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Kebijakan Impor Beras Ratusan Ribu Ton Dinilai Tidak Berpihak kepada Petani
Komisi E DPRD Jateng Siap Kawal Pengentasan Kemiskinan
Awali Laga Perdana Piala AFC, Timnas U20 Indonesia Kalah dari Irak 0-2
Muhammadiyah Hibahkan Rumah Sakit Lapangan Senilai Rp2,5 Miliar Kepada Kementerian Kesehatan Turki
Gunakan Teknolgi Canggih, Green House Sido Muncul Siap Hasilkan Tanaman Rempah Berkualitas