• Senin, 25 September 2023

Polres Brebes Ringkus 6 Remaja Bejat, Perkosa Anak Perempuan di Bawah Umur

- Rabu, 18 Januari 2023 | 22:06 WIB
Polres Brebes Ringkus 6 Remaja Bejat, Perkosa Anak Perempuan di Bawah Umur  (Kabarku.net/dok. Humas Polda Jateng)
Polres Brebes Ringkus 6 Remaja Bejat, Perkosa Anak Perempuan di Bawah Umur (Kabarku.net/dok. Humas Polda Jateng)

SEMARANG, KABARKU.NET - Anggota Reserse Polres Brebes meringkus enam remaja bejat yang diduga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur.

Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di Brebes tersebut sempat dimediasi damai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap enam pelaku pemerkosaan di Brebes tersebut.

“Enam pelaku pemerkosaan anak di bahwa umur di telah ditangkap anggota tim Reskrim Polres Brebes,” katanya di Semarang, Rabu (18/1).

Baca Juga: Ini 5 Nama Bakal Calon Ketua Umum PSSI, Ada Menteri BUMN Erick Thohir

Menurut Iqbal para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (17/1), terdiri dari lima orang masih di bawah umur dan satu orang dewasa.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa berusia 19 tahun.

Polis juga mengamankan barang bukti kejadian itu adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan celana dalam.

"Para pelaku telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa pukul 22.00 WIB. Para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng.

Iqbal menambahkan korban atas nama WID juga sudah bersedia untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Brebes. Pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kementerian Sosial.

“Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik aduan dan dipastikan akan diungkap tuntas,” katanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Pelaku Yang Menghamili Perempuan Disabilitas di Blora

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan enam pelaku itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumah milik Lukman di RT05/RW01 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Kasus pemerkosaan itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara kedua belah pihak, yakni korban dan para pelaku melalui masing-masing orang tuanya.

Halaman:

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Potensi Investasi Tinggi, Penyusunan RDTR Bergas Dikebut

Jumat, 22 September 2023 | 12:00 WIB

Jumlah Penumpang Trans Jateng Terus Meningkat Tiap Tahun

Kamis, 21 September 2023 | 17:34 WIB
X