SEMARANG, KABARKU.NET - Dirresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kembali ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Disebut jenis sabu seberat 509,7 gram terungkap, dalam kasus pengedaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Semarang.
Pelaku berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas, di rumah kerabatnya Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kabupaten Semarang.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media, Minggu (19/06/2022).
Baca Juga: Peraih Medali Emas Olimpiade, Liliyana Natsir Raih Penghargaan Hall of Fame dari BWF
Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang.
Melalui pengiriman yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib, setelah melakukan profilling sasaran.
Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami berhasil amankan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya tersebut," jelas Kombes Lutfi.
Baca Juga: PSSI Putuskan Shin Tae-yong Tangani Tiga Timnas Indonesia
Artikel Terkait
Vaksin PMK Tiba di Indonesia, Masyarakat Diminta Tidak Panik
SBI Berikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Pemilah Sampah RDF Cilacap
Nguri-Uri Budoyo, Paguyuban Satrio Setyo Manunggal Rangkul Anak Muda Cinta Budaya Indonesia