PATI, KABARKU.NET - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Pada kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022, Polisi menetapkan 12 orang tersangka.
Dalam keterangannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat mengungkap, kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kab. Pati.
Turut hadir, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
Kabareskrim mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022, Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus, dan menangkap 335 tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu, dan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terangnya.
TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.
Petugas selanjutnya, juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Artikel Terkait
Pantauan Polda Jateng, Penerapan One Way di Jalan Tol Trans Jawa pada Arus Mudik Lebaran Berjalan Lancar
Pemuda Tambakrejo Tertembak Polisi, Kabidhumas : Sudah Ditangani Bidpropam Polda Jateng
Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Khitanan Massal Diikuti 125 Anak