SRAGEN, KABARKU.NET – Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama memberikan pejelasan terkait tudingan sejumlah pihak tentang penanganan perkara kasus persetubuhan anak di Sragen yang dianggap mandeg.
Menurutnya penanganan perkara kasus tersebut sampai sekarang masih terus berjalan dan penyidik Polres Sragen telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar segera bisa menuntaskan
"Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen sudah melakukan berbagai upaya agar penyidikan kasus ini bisa berkembang dan lanjut hingga P21 (dilimpahkan ke jaksa),” katanya kepada wartawan, Sabtu 21 Mei 2022.
Baca Juga: 2.531 Kuota Haji 2022 Tak Terisi Diberikan Kepada Jemaah Cadangan
Menurut Kapolres, sasus yang menimpa W usia 12 dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Dalam laporan dirinci pada Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 WIS di sebuah rumah kosong di Desa Gebang, Kecamatan Sukodono Kabupatan Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T oleh tiga orang pria.
Upaya pengungkapan kasus persetubuhan ana di bawah umuu itu terus dilakukan pihak Polres Sragen, bahkan, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.
“Ada sejumlah hambatan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini di antaranya minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut,” ujar Kapolres Sragen.
Baca Juga: Eks Napiter Blak-Blakan Sebutkan Ciri-Ciri Terorisme Kepada Siswa SMA Muhammadiyah di Kendal
Artikel Terkait
Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Khitanan Massal Diikuti 125 Anak
Bupati Kendal Tekankan Antisipasi Awal Terkait Pilkades Serentak Oktober 2022
Sekjen HDCI Husdi Karyono, Tekankan Pentingnya Safety Riding di Keanggotaan
Wali Kota Semarang Hendi Antusias Ikut SICITA Pecahkan Rekor MURI
Diiringi Hujan Deras, Musta’in Ahmad Resmikan Pembangunan TPQ Plus Al-Qodar Sendangmulyo Senilai Rp1,3 M