Kabarku.Net-Polda Jateng berhasil membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Petugas menggrebek kantor pinjol ilegal di Yogjakarta dan menetapkan seorang debt collector inisial AKA (26) sebagai tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pengungkapan kasus pinjol ilegal ini bermula ketika korban berinisal E melaporkan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng.
Menurutnya, pinjol ilegal tersebut melakukan modus operandi dengan menawarkan pinjaman kepada korban dengan syarat mengisi identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor rekening dan foto selfie.
Baca Juga: Undang-undang HPP Disahkan, Jateng Perkuat Literasi Keuangan UMKM
“Selesai mengisi data, kemudian korban langsung mendapatkan pesan bahwa uang yang dipinjam itu sudah masuk ke rekening korban. Namun, saat korban cek ke rekeningnya, tak ada transaksi uang masuk yang dimaksudkan pinjol itu,” ujar kapolda di Mapolda Jateng, Selasa 19 Oktober 2021.
Karena pinjol menilai sudah ada uang yang masuk. Kemudian jasa peminjaman uang ilegal tersebut terus menagih korban meskipun korban merasa tak ada uang yang masuk.
“Akhirnya pinjol tersebut menggunakan jasa debt collector untuk menagihnya. Karena kesal tak kunjung dibayar, kemudian debt collector mengirimkan pesan teror dengan ancaman disertai kirim konten pornografi dengan objek korban yang dimaksudkan agar korban ketakutan dan segera membayar,” paparnya.
Kapolda menambahkan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AKA yang merupakan pelaku pengiriman pesan teror atau debt collector.
Baca Juga: Volume Sampah Meningkat, Pemkab Temanggung Perluas TPA Sanggrahan
Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap AKA di sebuah rumah kos yang beralamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.
“Kantor pinjol yang terletak di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Yogyakarta sudah kita police line. Di kantor pinjol (PT AKS), ada 300 komputer untuk melakukan penagihan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut saat dilakukan penyelidikan ada tiga orang yang diamankan.
Menurutnya, tiga orang tersebut, masing-masing berperan sebagai Direktur Pinjol Bodong, Debt collector, dan Human Resource Department (HRD).
Artikel Terkait
Waspada Computer Vision Syndrome dan Bagaimana Pencegahannya?
Bioskop Trans TV, Selasa 19 Oktober 2021, Ada Aksi Keanu Reeves di Film The Matrix Reloaded
Live Konser Rindu Rasul di Indosiar, Selasa 19 Oktober 2021, Ada Rhoma Irama dan Ustaz Subkhi Al Bughury