Revitalisasi Bahasa Daerah Harus Dilaksanakan Secara Kolaboratif dengan Pemda

- Senin, 22 Mei 2023 | 14:39 WIB
Pelatihan Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah Tingkat Sekolah Dasar (SD) yang digelar Balai Bahasa Jateng di aula Balairung, Jalan Diponegoro 250, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat 19 Mei 2023. (Kabarku.net/dok. Balai Bahasa Jateng)
Pelatihan Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah Tingkat Sekolah Dasar (SD) yang digelar Balai Bahasa Jateng di aula Balairung, Jalan Diponegoro 250, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat 19 Mei 2023. (Kabarku.net/dok. Balai Bahasa Jateng)

SEMARANG, KABARKU.NET - Program revitalisasi bahasa daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif, tidak hanya dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) dan balai/kantor Bahasa di Indonesia.

Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah (Jateng), Dr. Syarifuddin, M.Hum menyatakan program revitalisasi bahasa daerah harus bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah.

Baca Juga: Wakil Ketua IPHI Jateng Nur Fauzan Ingatkan Calon Jemaah Haji Jangan Sampai Salah Niat

“Jadi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah itu dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan,” kata Syarifuddin saat membuka Pelatihan Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah Tingkat Sekolah Dasar (SD) yang digelar Balai Bahasa Jateng di aula Balairung, Jalan Diponegoro 250, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat 19 Mei 2023.

Program revitalisasi bahasa daerah, lanjut Syarifuddin akan mendekatkan bahasa daerah pada anak-anak yang menjadi sasarannya. Mereka adalah tunas bahasa ibu.

Program ini awalnya hanya tahapan program pelindungan bahasa. Namun, program revitalisasi bahasa daerah ini kemudian menjadi program nasional. Kemendikbudristek telah meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-17, yakni Revitalisasi Bahasa Daerah.

“Revitalisasi bahasa daerah dimaksudkan agar para penutur muda menjadi penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah penuh suka cita melalui media yang mereka sukai,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Syarifuddin, revitalisasi bahasa daerah bertujuan menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, serta untuk menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya.

Baca Juga: Mahasiswa Undip Raih Emas World Young Inventors Exhibition 2023 di Malaysia

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo, S.H, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada Balai Bahasa Jateng yang telah menyelenggarakan pelatihan yang diikuti oleh 140 guru SD dan pengawas dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak/Ibu guru, yang selama ini telah berjuang tulus ikhlas dan tidak kenal lelah dalam mendidik anak-anak, khususnya di tingkat sekolah dasar. Mari kita bersama-sama terus berinovasi dan berkolaborasi guna meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Semarang dan Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya

Revitalisasi bahasa daerah, lanjut Sukaton merupakan langkah strategis dalam rangka menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai bidang kehidupan sehari-hari.

“Revitalisasi juga merupakan upaya melestarikan dan menjaga kelangsungan hidup bahasa daerah, khususnya bahasa Jawa yang ada di Jawa Tengah,” katanya. ***

Halaman:

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polsek Pemalang Kota Diusulkan Jadi Tipe B

Senin, 15 Mei 2023 | 23:07 WIB
X