• Senin, 25 September 2023

Kapolda Jateng Tinjau Lokasi Ledakan Maut di Magelang Sebabkan 1 Tewas dan 11 Rumak Rusak

- Selasa, 28 Maret 2023 | 08:52 WIB
Kapolda Jateng (dua dari kanan) Tinjau Lokasi Ledakan Maut di Magelang Sebabkan 1 Tewas dan 11 Rumak Rusak  (Kabarku.net/dok. Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng (dua dari kanan) Tinjau Lokasi Ledakan Maut di Magelang Sebabkan 1 Tewas dan 11 Rumak Rusak (Kabarku.net/dok. Humas Polda Jateng)

MAGELANG, KABARKU.NET - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi meninjau lokasi kejadian ledakan maut di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Kapolda Jateng didampingi Kapolresta Magelang Komber Pol Ruruh Wicaksono, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Magelang, Nandan Cahyadi Pribadi.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon,” katanya, Senin 26 Maret 2023.

Baca Juga: Buntut FIFA Batalkan Drawing Piala U20, Dikhawatikan Ada 9 Dampak Buruk Bagi Sepak Bola Indonesia

Dalam ledakan yang terjadi pada Minggu 25 Maret 2023 pukul 20.05 WIB menyebabkan kerusakan 11 rumah di sekitar sumber ledakan, yaitu 5 rumah rusak berat dan 6 rumah rusak ringan.

Ledakan itu juga mengakibatkan korban satu orang tewas bernama Mufid (33), yang kesehariannya sebagai tukang batu serta tiga  korban yakni Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17) yang sempat mengalami sesak nafas akibat asap pasca ledakan.

Guna menyelidikan ledakan itu, Kapolda Jateng menyatakan telah membentuk tim khusus dipimpin Dirkrimum Polda Jateng untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

Tim yang melakukan penyelidikan peristiwa ledakan menemukan 10 kg bahan petasan dari dua  orang tersangka, salah satunya diamankan berinisial  I. Sedangkan yang diduga meledak adalah bahan petasan seberat 7,5 kg.

“Pengembangan penyelidikan kasus ledakan akan terus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain. Bahkan jajaran Polda Jateng telah mengungkap beberapa kasus petasan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Sekelompok Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Kembaran Banyumas

Dalam kesempatan itu, Kapolda Jateng berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api, karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

"Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan akan dilakukan perbaikan rumah warga yang rusak akibat ledakan oleh jajaran Polresta Magelang bekerjasama dengan Kodim 0705/Magelang, dan Pemerintah Kabupaten Magelang.

“Ini sebagai bentuk empati kepada warga yang rumahnya rusak terkena dampak ledakan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Potensi Investasi Tinggi, Penyusunan RDTR Bergas Dikebut

Jumat, 22 September 2023 | 12:00 WIB

Jumlah Penumpang Trans Jateng Terus Meningkat Tiap Tahun

Kamis, 21 September 2023 | 17:34 WIB
X