Jual Obat Mercon Melalui Facebook, Empat Pemuda Diringkus Polres Demak

- Selasa, 28 Maret 2023 | 08:22 WIB
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti Obat Mercon yang dijual melalui Facebook (Kabarku.net/dok. Humas Polda Jateng)
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti Obat Mercon yang dijual melalui Facebook (Kabarku.net/dok. Humas Polda Jateng)

DEMAK, KABARKU.NET - Menjual bubuk obat bahan peledak mercon melalui madia sosial (medsos) Facebook, empat pemuda diringkus anggota Satuan Reserse Kriminil Polres Demak.

Dari empat tersangka tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengamankan barang bukti bubuk obat mercon seberat 40 kilogram.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat mercon di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Buntut FIFA Batalkan Drawing Piala U20, Dikhawatikan Ada 9 Dampak Buruk Bagi Sepak Bola Indonesia

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Dari penyelidikan petugas berhasil menangkap empat  tersangka pembuat maupun penjual obat petasan,” katanya di Demak, Senin 27 Maret 2023.

Keempat tersangka itu adalah MS (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang,  RS (19)  dan AFS (17) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung.

Dari tangan MS diamankan 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan.

Polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit Handphone dari RS dan AFS, serta dari AC disita barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.

“Dari ke empat tersangka petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan total seberat 40 kilogram,” tandasnya.

Baca Juga: Petasan Rentengan Sepajang 5 Meter Siap Diedarkan di Wilayah Purwokerto Disita Polres Banyumas

Menurut Kapolres Demak dari keterangan tersangka membeli obat mercon dengan harga Rp130 ribu per kilogram dan dijual melalui Facebook dengan harga Rp30 ribu per ons melalui sistem COD.

Budi menambahkan, saat ini ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Sementara terhadap empat tersangka di jerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan langsung kita musnahkan. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polsek Pemalang Kota Diusulkan Jadi Tipe B

Senin, 15 Mei 2023 | 23:07 WIB
X