BANYUMAS, KABARKU.NET - Petasan rentengan sepanjang 5 meter yang siap diedarkan di Purwokerto disita anggota gabungan Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Polisi juga menyita petasan rentegan sepanjang 3 meter saat hendak diedarkan d Purwokerto dengan mengunakan mobil suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG.
“Terduga pelaku dua orang laki-laki diamankan masing-masing berinisial ES dan DA keduanya warga Desa Sidomukti, Kecamaten Weleri, Kabupaten Kendal,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3).
Baca Juga: Mau Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Burundi, Ini Harga Tiketnya
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banyumas pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 WIB mendapatkan informasi ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan.
Anggota Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan penyeleidikan mobil tersebut kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Ovisdiman Kel. Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada dua orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam dimobil cerry,” ujar Kompol Agus.
Barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang tiga meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan total 3.500 buah.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Kerahkan 4.700 Personel Untuk Pengamanan Laga PSIS Vs Persebaya
Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan total 3.500 buah sehingga total 7.000 buah petasn dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyumas.
Para pelaku dijerat Pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Akan Uji Coba Pencocokan Data dan Transaksi Digital LPG 3 Kg di 4 Kota di Jateng
Anggota DPD RI dan Ketua Forum Pimred SMSI Jateng Kritik Larangan Bukber Ramadhan
Cabuli Murid Lelaki Selama 2 Tahun, Guru Bela Diri di Solo Diringkus Polisi
Eudia Isabelle Wakil Jateng di Ajang Putri Indonesia 2023 Temui Ganjar, Ada Apa Ya?
Lunpia Cik Me Me Semarang Berikan Promo Beli Satu Gratis Satu Selama Ramadhan