SOLO, KABARKU.NET - Seorang soubum atau guru di salah satu sanggar bela diri di Kota Solo berinsial DS diduga telah mencabuli sejumlah murid lelaki di bawah umur.
Perbuatan bejat DS, 44, mencabuli sejumlah murid lelaki tersebut telah belangsung selama dua tahun. Dilakukan setelah melakukan bela diri.
Aksi guru bejat itu berakhir setelah anggota Polresta Solo meringkus yang bersangkutan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pencabulan.
Baca Juga: Cair, Dana BOP untuk 28.841 Raudlatul Athfal Tahun 2023 Senilai Rp381 Miliar
“Pelaku cabul tersebut berinisial DS warga Kratonan Serengan, Kota Solo. sementara ada tiga korban,” kata Kapolresta Solo, Kombes.Pol. Iwan Saktiadi kepada wartawan di Solo, Jumat 23 Maret 2023.
Kapolresta Solo menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pencabulan tersebut setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban.
Polisi menindaklanjuti melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS.
Dalam kejadian tersebut sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana korban berlatih.
"Pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu dua,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta Solo menghimbau jika memang masih ada dari korban lain bisa melaporkan ke Polresta Solo, akan dijamin keamanan.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Dukung Pemerintah Larang Bukber Selama Ramadhan 2023, Ini Alasannya
“Kami juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saki dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan saksi ataupun korban,” tandasnya.
Pelaku DS akan kenakan pasal pencabulan dalam UU Nor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana.
“Adupun ancaman pidana adalah 12 tahun sampai 15 tahun penjara,” ujar Kapolresta Solo.
Artikel Terkait
83 Vendor Pernikahan bakal Ikuti Ramadhan Wedding Bazaar 2023 di Semarang
Mbak Ita Tak Larang Warga Bagi Takjil Buka Puasa Ramadhan, Asal Jangan di Pinggir Jalan Raya
Pertamina Patra Niaga Akan Uji Coba Pencocokan Data dan Transaksi Digital LPG 3 Kg di 4 Kota di Jateng
Anggota DPD RI dan Ketua Forum Pimred SMSI Jateng Kritik Larangan Bukber Ramadhan
Kapolrestabes Semarang Kerahkan 4.700 Personel Untuk Pengamanan Laga PSIS Vs Persebaya