Cabuli Murid Lelaki Selama 2 Tahun, Guru Bela Diri di Solo Diringkus Polisi

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:37 WIB
Kapolresta Solo, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi memberikan keterangan kasus guru bela diri di Solo cabuli murid lelaki selama dua tahun. (Kabarku.net/dok. Humas Polda Jateng)
Kapolresta Solo, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi memberikan keterangan kasus guru bela diri di Solo cabuli murid lelaki selama dua tahun. (Kabarku.net/dok. Humas Polda Jateng)

SOLO, KABARKU.NET - Seorang soubum atau guru di salah satu sanggar bela diri di Kota Solo berinsial DS diduga telah mencabuli sejumlah murid lelaki di bawah umur.

Perbuatan bejat DS, 44, mencabuli sejumlah murid lelaki tersebut telah belangsung selama dua tahun. Dilakukan setelah melakukan bela diri.

Aksi guru bejat itu berakhir setelah anggota Polresta Solo meringkus yang bersangkutan setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pencabulan.

Baca Juga: Cair, Dana BOP untuk 28.841 Raudlatul Athfal Tahun 2023 Senilai Rp381 Miliar

“Pelaku cabul tersebut berinisial DS warga Kratonan Serengan, Kota Solo. sementara ada tiga korban,” kata Kapolresta Solo, Kombes.Pol. Iwan Saktiadi kepada wartawan di Solo, Jumat  23 Maret 2023.

Kapolresta Solo menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pencabulan tersebut setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban.

Polisi menindaklanjuti melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS.

Dalam kejadian tersebut sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana korban berlatih.

"Pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu dua,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta Solo menghimbau jika memang masih ada dari korban lain bisa melaporkan ke Polresta Solo, akan dijamin keamanan.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Dukung Pemerintah Larang Bukber Selama Ramadhan 2023, Ini Alasannya

“Kami juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saki dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan saksi ataupun korban,” tandasnya.

Pelaku DS akan kenakan pasal pencabulan dalam UU Nor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana.

“Adupun ancaman pidana adalah 12 tahun sampai 15 tahun penjara,” ujar Kapolresta Solo.

Halaman:

Editor: Moh Fahmi Ins

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polsek Pemalang Kota Diusulkan Jadi Tipe B

Senin, 15 Mei 2023 | 23:07 WIB
X