KABARKU.NET-Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang baru saja disahkan dinilai akan meringankan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UKM).
Karena, dengan diberlakukan Undang-undang HPP, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng Ema Rachmawati menyatakan pemberlakuan Undang-undang HPP berpihak kepada pelaku UMKM.
Baca Juga: Catat! Inilah Perubahan Jam Layanan Rapid Antigen di Stasiun Semarang Poncol
Menurutnya, UMKM berpenghasilan dibawah Rp 500 juta dibebaskan pembayaran PPh.
Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya memperkuat literasi keuangan bagi kalangan UMKM di wilayah Jawa Tengah agar pengelolaan keuangan menjadi lebih baik dan benar.
“Selama ini pajak masih menjadi masalah tersendiri bagi pelaku UMKM. Pajak itu, kalau (penghitungan) pakainya omzet itu besar sekali. Karena 0,5 dari omzet kan besar. Kalau UMKM catat cash flow-nya, itu menjadi tidak besar karena dihitung dari keuntungan saja. Ruginya pun dihitung oleh pajak. Keuntungan berapa itu, (pajak) hanya kurang lebih 12 persen dari keuntungan kan tidak besar,” kata Ema seperti dilansir dari jatengprov.co.id Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Waspada Computer Vision Syndrome dan Bagaimana Pencegahannya?
Ema menyebut, persoalan literasi keuangan menjadi kendala bagi UMKM. Hal itu berdampak pada catatan dan pelaporan keuangan yang tidak jelas, antara modal, catatan alur uang, keuntungan, dan kerugian.
“Dari Kemenkop dan UKM serta dinas mendorong literasi keuangan, melatih manajemen keuangan untuk catat cash flow-nya. Paling tidak dia punya tabungan, kan tahu nanti alur keuangan pinjam, keluar dan modalnya,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Jadwal ANTV 19 Oktober 2021, Ada Sinetron ‘Terpaksa Menikahi Tuan Muda’ Uttaran, dan Balika Valdu
Live Konser Rindu Rasul di Indosiar, Selasa 19 Oktober 2021, Ada Rhoma Irama dan Ustaz Subkhi Al Bughury
Didik Suhardi : Prestasi Perguruan Muhammadiyah PK Kottabarat Solo Bisa Dijadikan Contoh