Angka Pengaduan Konsumen Tinggi, OJK Gelar Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 13:25 WIB
Angka Pengaduan Konsumen Tinggi, OJK Gelar Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (FOTO: Humas OJK Jateng dan DIY)
Angka Pengaduan Konsumen Tinggi, OJK Gelar Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen (FOTO: Humas OJK Jateng dan DIY)

KABARKU.NET-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat perlindungan konsumen dan masyarakat menyusul tingginya angka pengaduan dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data, pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) periode 1 Januari 2022 – 12 Mei 2023 mencapai 21.991 pengaduan dari konsumen.

Upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK menggelar Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Tahun 2023 di Kota Semarang.

Baca Juga: OJK Kolaborasi dengan Pemprov Jateng dan IJK Dorong Pengembangan UMKM

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito menyatakan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan semakin memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, khususnya melalui Pengawasan Perilaku (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Menurutnya, fokus Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah dalam rangkaian product life cycle (siklus hidup), mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan telah dilakukan antara lain pemeriksaan tematik, pemantauan iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat. Dari hasil pengawasan tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam siaran pers Rabu 23 Mei 2023.

Baca Juga: OJK Jateng DIY Gelar Edukasi Keuangan kepada Santri di Pondok Pesantren Al Fadllu Kendal

Sarjito menambahkan salah satu sumber data yang dipergunakan untuk mengetahui adanya indikasi pelanggaran market conduct yaitu adanya pengaduan atau permasalahan yang disampaikan oleh konsumen.

“Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) periode 1 Januari 2022 – 12 Mei 2023 terdapat 21.991 pengaduan yang masuk dengan kategori permasalahan tertinggi terkait restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, dan persoalan klaim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, satuan tugas penanganan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan telah melakukan tindakan pencegahan dan penghentian terhadap entitas ilegal.

Baca Juga: OJK Jateng dan DIY Ajak Kepala Desa Jadi Agen Literasi Keuangan  

“Pada tahun 2022, 28 investasi ilegal, 255 pinjaman online ilegal dan 5 gadai ilegal telah dihentikan,” katanya.

Kedepannya Sarjito berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.

Halaman:

Editor: Joko Sulistyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X